Menarik Dana Haji, Mungkinkah?

Menarik dana haji yang sudah terlanjur disetor mungkin-mungkin saja. Misalnya karena sakit, meninggal dunia, atau alasan lain. Jika tidak sangat-sangat terpaksa, penulis sarankan untuk tidak menarik dana haji yang sudah disetor ke Kementerian Agama. Mengapa? Karena prosesnya panjang dan lama. Dan beberapa alasan orang menarik dana haji sebetulnya bisa dimentahkan.

syarat penarikan dana haji

Mengapa dana haji mengendap terlalu lama di Kemenag?

Di Kabupaten saya, orang mesti mengantri minimal 13 tahun untuk berangkat. Bayangkan, 13 tahun kali 25 juta rupiah (setoran minimal saat ini untuk mendaftar), dikali sekian banyak calon jemaah haji. Bukankah uang sebesar itu menimbulkan tanda tanya besar? Dana calon jemaah haji sebetulnya dikemanakan?

Ingat, biaya resmi berangkat ke tanah suci baru diumumkan pemerintah kira-kira setahun sebelum tahun keberangkatan. Artinya, 25 juta perak yang disetorkan calon jemaah haji hanyalah sebagian dari biaya yang mesti dibayar kemudian. Biaya haji saat ini berkisar 3500-4000 dollar Amerika. Ada kemungkinan beberapa calon jemaah kena "gagal bayar" dan gagal berangkat, karena duitnya kurang.

Kembali ke pertanyaan, mengapa dana haji mengendap terlalu lama di Kemenag dan mengapa orang antri hingga belasan tahun. Alasannya sebenarnya sederhana. Sejak tahun 2011, jumlah pendaftar haji meningkat pesat karena 2 hal utama. Alasan pertama, ada banyak orang yang meningkat drastis kesejahteraannya misal karena sertifikasi guru,
renumerasi remunerasi, keadaan ekonomi yang membaik, ketahanan Indonesia akan krisis dunia, dan lain-lain. Indonesia banyak orang tajir.

Alasan kedua, banyak bank yang menerbitkan dana talangan haji. Naik haji, tapi ngutang. Sebetulnya saya kurang setuju dengan cara ini, tapi produk seperti ini populer sekali. Orang bahkan berani berhutang demi mendapat nomor antrian yang lebih awal. Optimis mereka bakal mampu membayar cicilannya setelah pulang dari Mekkah.

Alasan lain, mungkin karena pihak Arab Saudi mengurangi kuota haji per negara, terkait dengan renovasi yang berlangsung di Masjidil Haram. Kabarnya, setelah tahun 2016, proses ini akan selesai dan kuota akan kembali normal. Kita harapkan lama penantian calon jemaah akan menjadi lebih cepat.

Kalau lagi BU, apakah Kemenag mau mengembalikan dana haji?

Jawaban singkatnya : iya. Kemenag akan mengembalikan dana haji yang bertahun-tahun lalu kita setorkan. Masalahnya adalah, saldo bank Anda baru akan tertambah Rp 25 juta minimal 4 bulan setelah proses pengajuan selesai. Ketika saya tanyakan ini ke pegawai Kementerian Agama, hal ini karena sekretaris Kemenag di "pusat" hanya 1 orang, sehingga proses pengembalian / transfer balik ke rekening calon jemaah menjadi lebih rumit.

Jadi, saya sarankan untuk tidak pernah mengambil kembali dana haji dengan alasan lagi BU alias Butuh Uit. Tidak ada alasan lain yang lebih rasional daripada meninggal atau sakit sehingga Anda harus mengambil dana haji yang sudah tersetor. Jika pindah KTP pun, Anda tidak perlu mendaftar ulang di domisili yang baru. Cukup mengajukan keterangan pindah, dan Anda bisa berangkat dari domisili asal.

Kalau karena kebelet buat modal kawin?

Jika memang dana mau diambil, walau harus menunggu 4 bulan lamanya, kita tinggal ke kantor Kementerian Agama dengan membawa syarat-syarat berikut ini :
  1. Surat permohonan penarikan BPIH
  2. BPIH Asli
  3. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  4. Salinan KTP / Kartu Identitas
  5. Salinan Kartu Keluarga
  6. Surat Pernyataan (isinya kira-kira "Saya yang bertanda-tangan di bawah ini, (nama alamat no ktp), menyatakan ingin mengambil dana haji tersetor, dengan alasan kebelet kawin)"
  7. Untuk alasan meninggal dunia, ditambahkan Surat Kuasa, Surat Keterangan Waris dan Surat Keterangan Meninggal Dunia
  8. Untuk alasan sakit, ditambah surat kuasa dan Surat Keterangan Dokter.

A programmer living in Indonesia. More

14 komentar

bisa tidak naik haji pakai visa turis gan? nabungnya nabung sendiri gtu.

sepertinya yang benar adalah remunerasi.

Bisa, tapi istilahnya kita adalah, meminjam istilah pemerintah Saudi Arabia, haji haram. Tekniknya bermacam-macam, mulai dari pake visa kerja terus nanti kalau sudah habis masa berlaku sembunyi di gunung-gunung atau ngumpet di salah satu rumah keluarga atau kolega di sana. Tidak direkomendasikan sih :D

Terima kasih Mas, sudah dikoreksi. :)

Kenapa lama sekali baru keluar dana almarhumah mama saya krn sya mau tarik kembali

Jika merujuk pada keterangan pegawai Kementerian Agama, karena proses pengembalian dana haji hanya dikerjakan oleh satu orang saja untuk seluruh Indonesia. Kemungkinan lain, dana tersebut "diputar" dulu untuk modal usaha :D

Berapa lama mbk cairnya? Sya juga ngajuin pembatalan haji krna mninggal tpi udh 6 bulan blum juga cair. Thanks

Gan...giman caranya mencair dana haji ibu saya yang meninggal dunia.

Untuk alasan meninggal dunia, ditambahkan Surat Kuasa, Surat Keterangan Waris dan Surat Keterangan Meninggal Dunia. Semoga dimudahkan segala urusannya Bung Rudi.

Mohon infonya
Kenapa penarikan dana calon jemaah yg meninggal lama sekali sdangkan semua surat document sudah masuk 5 bulan yg lalu Mohon keteranganya terimakasih

apa bisa menarik 20% saja dari dana yg tlah tersetor lunas, sementara porsi haji tetap tidak terusik. dan 20% yg tertarik kmbali akan di kmbalikan pada wktu yg di spakati. boleh kagak..?
klo gg boleh berrti negara tidak adil. masak dana haji kita bisa di pakai untuk inspastuktur am pemerintah. smntara kita sndri gg boleh memakainya. trimakasih

Menurut saya hal tersebut tidak dimungkinkan. Saat ini aturannya adalah jika dana haji tersetor hendak diambil, maka kita harus merelakan tidak masuk antrian (nomor porsi dicabut). CMIIW.

Pa gimana cek uang pembatalan haji.katanya 11 hari kerja.
Apa saya harus ke bank yg bersangkutan print buku tabungannya

Mohon maaf saya kurang tahu jawaban dari pertanyaan Bung. Mungkin pembaca yang lain bisa membantu?

Silakan berkomentar, insya Allah akan kami jawab. Terima kasih