Kartu kredit adalah barang awam bagi pengusaha atau pelaku bisnis, karena sifatnya yang selain sebagai alat bantu pembayaran, juga dipakai untuk verifikasi data pribadi di situs-situs payment gateway / online store, dll semisal PayPal, Amazon, eBay, dll. Saat ini terdapat beberapa issuer atau perusahaan yang mengeluarkan kartu kredit, namun yang terkenal sebut saja Visa, Mastercard, China Unionpay, atau Dinners Club International. Perusahaan-perusahaan ini berlomba-lomba mendapatkan "nasabah" kartu kredit sebanyak-banyaknya.
Kartu kredit, divonis sebagian besar ulama, sebagai hal yang mengandung riba. Oleh karena itu, hukumnya adalah HARAM. Mengapa riba/haram? Karena dalam salah satu akad kartu kredit, disebutkan apabila nasabah kartu kredit menunggak pembayaran setelah lewat tanggal jatuh tempo, akan ada denda yang nilainya sekian persen dari sisa hutang yang belum dilunasi. Kelebihan inilah yang dinamakan riba. Kecuali kartu kredit yang tidak pake bunga atau tidak ada akad sedemikian (emang ada?? Ingat bahwa kartu kredit syariah adalah istilah salah kaprah).
Namun ada pula sebagian kecil ulama yang membolehkan penggunaannya dengan syarat-syarat tertentu. Semisal, Anda tidak boleh menunggak sama sekali. Begitu keluar billing statement (rincian tagihan, biasanya sebulan sekali), langsung bayar full. Sebagai contoh, berikut saya tunjukkan billing statement terakhir dari kartu kredit Mandiri yang saya pakai. Perlu diingat, bahwa saya tidak merekomendasikan Anda untuk memiliki kartu kredit, kecuali untuk keperluan usaha/bisnis! Jika Anda nekat dan menganggap bahwa credit card adalah sarana untuk gengsi, gaya-gayaan, dan ajang belanja konsumtif, resiko silakan ditanggung sendiri.
Contoh, tanggal cetak rincian tagihan kartu kredit saya jatuh pada tanggal 19 setiap bulannya (dalam gambar 19 Mei 2013). Sedangkan tanggal jatuh tempo pembayaran, adalah tanggal 8 bulan berikutnya, atau selisih kira-kira 20 hari. Selama 20 hari tersebut, bila saya tidak melunasi total tagihan senilai Rp 965.146, maka saya akan dikenakan denda/bunga yang besarnya 2.95%. Terlihat dari billing statement pula, saya melakukan pembayaran senilai Rp 1.891.728 untuk tagihan bulan sebelumnya pada tanggal 8 Mei 2013. Artinya, saya terbebas dari denda/bunga.
Semua transaksi yang terjadi setelah tanggal cetak billing statement, akan diproses pada billing statement periode berikutnya. Oleh karena itu, biasanya orang menghindari melakukan transaksi 2-3 hari sebelum tanggal cetak billing, untuk memperlama proses pembayaran (silakan baca "Time Value of Money"). Tak lupa, terdapat biaya materai senilai Rp 6000 yang dibebankan pada nasabah setiap bulan. Sungguh model bisnis khas Bank di Indonesia yang tak mau rugi.
Situs-situs yang menjadi rujukan penulis sepertu pengusahamuslim.com, menganut paham bahwa kartu kredit adalah sepenuhnya HARAM. Namun penulis berpikir, jikalau memang benar demikian, tidak mungkin Yufid.tv dan orang-orang yang mengadmininya, melakukan pembayaran untuk domain atau hosting di luar negeri, karena semuanya HARUS dilakukan via kartu kredit atau PayPal (yang notabene perlu verify credit card)! Memang, kita bisa menggunakan layanan VCC (Virtual Credit Card) seperti yang dijual orang-orang di forum Kaskus dll. Tapi ingat! VCC pun sebenarnya adalah kartu kredit, ditambah lagi pihak PayPal akan membersihkan semua account PayPal yang menggunakan VCC (alias siap2 kena limitasi).
Kesimpulannya,
1. Hati penulis lebih condong ke pendapat yang membolehkan, dengan catatan tersebut.
2. Kartu kredit menjadi penting karena sifatnya yang memudahkan kita bertransaksi. Hati-hati dalam memiliki kartu kredit karena sebenarnya tidak semua orang butuh kartu kredit. Sebagai contoh, penulis sendiri jarang bertransaksi dengan CC (hanya sekadar untuk international payment, pembelian tiket pesawat yang butuh CC, dll), namun penulis menyediakan "jasa" pembayaran via kartu kredit penulis kepada teman atau keluarga.
perlukah memiliki kartu kredit?0. Sebagian besar ulama mengharamkan kartu kredit dengan alasan mengandung riba. Sebagian kecil ulama membolehkan dengan syarat penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan (keperluan usaha, membayar biaya masuk univ di luar negeri, transaksi internasional) dan harus melakukan full payment (agar tidak terkena riba).
1. Hati penulis lebih condong ke pendapat yang membolehkan, dengan catatan tersebut.
2. Kartu kredit menjadi penting karena sifatnya yang memudahkan kita bertransaksi. Hati-hati dalam memiliki kartu kredit karena sebenarnya tidak semua orang butuh kartu kredit. Sebagai contoh, penulis sendiri jarang bertransaksi dengan CC (hanya sekadar untuk international payment, pembelian tiket pesawat yang butuh CC, dll), namun penulis menyediakan "jasa" pembayaran via kartu kredit penulis kepada teman atau keluarga.
Stay out of debt!
13 komentar
Jadi Jika saya pnya cc yg saldonya 0 terus saya tidak ada transaksi apapun alias kartu tu jadi tidak berguna
apakah yang terjadi
mohon di balas
Saya kurang mengerti pertanyaannya tapi saya coba jawab.
Kartu kredit memiliki expired time, tertulis di kartu kredit, biasanya 5 tahun. Kartu kredit juga memiliki biaya2 lain semisal annual fee (biaya tahunan) yg harus dibayar. Jadi kalau tidak ada transaksi katakanlah selama satu tahun, kita akan ditelpon oleh pihak bank, ditanyai apakah kartu akan diperpanjang masa pakainya atau tidak.
Maaf kalau jawabannya kurang memuaskan, karena saya pakai CC belum ada setahun.
makasih mas infonya
1 lagi mas
kalau saya tak ingin gunakan cc itu lagi
apa yang saya harus lakukan untuk penghentian penggunaan cc trsebut mas??
Kalau boleh tahu, alasan ditutup karena apa ya? Langsung saja kontak ke Bank supaya kartu kredit Anda ditutup. Lalu kartu bisa Anda gunting dan pastikan benar2 tidak bisa dipakai lagi. Kalau perlu, gunakan jasa PT Kereta Api Indonesia, alias ditaruh di rel kereta buat digiles, seperti caranya Mas Priyadi dot net :)
Mas.. ada persyaratan tentang gaji or pendapatan minimum g untuk membuat cc?
Salam kenal Bung Deni, terima kasih atas kunjungannya. Minimum gaji untuk pembuatan kartu kredit Visa Classic (kartu kredit dengan kasta paling rendah) di Bank Mandiri yang saya ketahui adalah Rp 24 juta per tahun atau Rp 2 juta per bulan.
Mas mau nanya, saya kebetulan suka belanja untuk keperluan bisnis. Jadi selama ini cuma modal gesek kartu debit dr bbrp tabungan mulai dari BNI+BCA+Mandiri+Danamon. Rencananya kesemuanya masu saya rangkum di 1 kartu kredit aja jadi biar jelas gitu pengeluaran modal bisnis saya berapa perbulan (dari tagihan kartu kredit). Itung2 nambah poin kartu kredit juga kan.? Menurut mas gimana baiknya saya tetap pertahankan cara belanja lama pake beberapa kartu debit atau cukup pake kartu kredit saja jadi tiap bulan jelas pengeluaran khusus bisnis berapa. Saya sih ogah pake CC buat keperluan konsumtif mending beli cash/kartu debit ( nggak nyicil).
Salam kenal Ibu Finni, terima kasih atas kunjungan dan komentarnya. Menurut saya lebih baik buat satu kartu kredit atas nama perusahaan (corporate), sehingga semua pengeluaran bisnis langsung tercetak dengan nama perusahaan. Lumayan poinnya bisa dituker hadiah / reward tertentu, atau kalau lagi cekak bisa pake promo / cicilan 0%.
Mas, saya mau tanya, dalam waktu dekat ini saya kan mau backpacker ke luar negeri. Apa saya perlu membuat cc?
terima kasih.
Ke luar negerinya ke mana? Kalau ke Papua Nugini atau Timor Leste mungkin belum terlalu butuh CC.
Mw tanya ni mas, apa berbahaya jika 16 digit nomer kartu yg tertera didepan kartu kredit itu diketahui orang lain?
Bisa disalahgunakan bila nomor CVV dan data pribadi kita bocor ke orang lain. Walaupun saat ini akan ada konfirmasi ke nomor handphone plus penggunaan PIN, sebaiknya berhati-hati. Semoga membantu Bung.
Mau tanya bang,
Emang kalo mau ke luar negri harus pake CC ya, apa gak bisa kalo pake kartu debit?
Misla, kita jalan-jalan ke turki/dubai/jepang/korsel, emang harus pake CC, apa gak bisa kalo pake kartu debit?
Silakan berkomentar, insya Allah akan kami jawab. Terima kasih